BEKASI – Kepala Dispora Ahmad Zarkasih berpotensi masuk PENJARA atas dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga tahun 2023 senilai Rp 9,9 miliar.
Bahkan direktur PT CAHAYA ILMU ABADI selaku Penyedia Barang juga berpotensi terseret.
Kepada MEDIA7, BPK ungkap indikasi kejahatan tersebut (6/11).
Ada Persekongkolan Jahat
Diketahui sejak perencanaan, Spesifikasi Barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk Pro Smash dengan Penyedia PT CAHAYA ILMU ABADI.
Kabid Kepemudaan selaku PPK, Muhammad AR mengaku hal itu dilakukan atas perintah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih.
Selain itu, jauh sebelum pengadaan dilaksanakan, Direktur PT CIA dan Ahmad Zarkasih melakukan pertemuan membahas kesepakatan yang ‘Mantap-Mantap’.
Kepada BPK, Direktur PT CIA dan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih membenarkan hal tersebut.
Ada Mark-UP dan Komitmen Fee
Diketahui harga barang atau HPS alat olahraga Dispora senilai Rp 9,9 miliar dinyatakan tidak wajar.
BPK katakan PT CIA tidak bisa menunjukkan bukti riil transaksi berupa faktur penjualan dan pajak dari distributor / supplier.
Untuk itu, BPK instruksikan Inspektorat melakukan Audit Investigatif dan menelusuri kebenaran para supplier PT CIA.
Kepada BPK, Inspektorat ungkap bahwa real cost pengadaan alat olahraga Dispora hanya sebesar Rp 3,9 miliar termasuk pajak.
Atas hal itu, BPK instruksikan PT CIA mengembalikan kelebihan uang Rp 4,8 miliar ke Kas Daerah.
Kepada BPK, Direktur PT CIA mengaku ada Komitmen Fee yang diberikan ke oknum Pejabat Dispora.
Barang Belum Ada, Tapi Dibayar
Dispora diketahui membayar penuh pengadaan alat olahraga ke PT CIA. Padahal sampai tanggal 31 Desember barang belum diterima Dispora.
Muhammad AR selaku PPK mengaku terjadi keterlambatan penerimaan barang lebih ≥ 50 hari.
Atas hal itu, BPK menetapkan denda 5% kepada PT CIA sebesar Rp 496 juta dan harus segera disetorkan ke Kas Daerah.
Kerugian Negara Belum Dikembalikan
BPK menuntut Kepala Dispora, Kabid Kepemudaan, dan Direktur PT CIA segera kembalikan uang Rp 4,8 miliar dan Rp 496 juta paling lama 17 Juli 2024.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Dispora pada Selasa 12/11/2024, uang tersebut sampai saat ini Belum Dikembalikan.
Jurnalis : Budi












Komentar