BEKASI – Indikasi FRAUD Tender Proyek Rehab Kantor DPRD Kota Bekasi senilai Rp 7.7 miliar oleh PT Ciremai Putra Tekindo akhirnya Terungkap.
Berdasarkan hasil investigasi, PT Ciremai Putra Tekindo diduga tidak memiliki Tenaga Ahli dan Peralatan Utama sebagaimana yang diwajibkan dalam dokumen tender.
Hal itu juga diperkuat dari pengakuan pihak PT Ciremai Putra Tekindo bernama RAMDANI als DANI.
“Untuk Tenaga Ahli dan Peralatan Utama (Waterpass Automatic, Theodolite Digital, Generator, Kompresor, dan Dumptruck) sebenarnya perusahaan TIDAK ADA,” kata DANI kepada MEDIA7 (25/10).

Meski demikian, DANI tidak ingin mengungkap lebih dalam dokumen siapa yang dipakai PT Ciremai Putra Tekindo saat proses tender.
“Saya gak mau bicara lebih dalam, karena itu ranahnya ARIF selaku Direktur,” ujar DANI.
Direktur PT Ciremai Putra Tekindo, ARIF saat dikonfirmasi membenarkan semua pernyataan DANI.
Seperti diketahui, DPKPP melaksanakan Kontrak Rehab kantor DPRD Kota Bekasi senilai Rp 7.7 miliar dengan PT Ciremai Putra Tekindo pada Agustus 2024 (Sumber LPSE : 21637359).
Lantas apa upaya preventif DPKPP setelah mengetahui hal ini ?
Bersambung …
Jurnalis : Budi M7












Komentar