JAKARTA – KPK ungkap ada 16 nama pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 LHA (Laporan Hasil Analisis) yang telah diterima PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebelumnya.
Firli jelaskan, total semuanya, yakni 33 LHA PPATK yang kami terima merupakan dari satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dibentuk oleh Menko Polhukam.
Firli ungkapkan, 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun. Dirinya pun kemudian merincikan dari 12 LHA yang menjalani proses hukum.
Dari 12 LHA tersebut terdapat 16 nama. Berikut rinciannya :
- Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar
- Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar
- Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar
- Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar
- Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar
- Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
- Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
- Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar
- Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun
- Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
- Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
- Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
- Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
- Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
- Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
- Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun
Firli katakan, 16 orang tersebut dengan nilai total transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan.
Comment