JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tegaskan akan periksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB usai Idul Fitri.
“Setelah lebaran,” ujar Kepala Satgas KPK Budi Sokmo, pada Kamis (20/3/2025).
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan 5 orang tersangka dalam dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, mereka adalah :
- Yuddy Renaldi, mantan Dirut BJB;
- Widi Hartoto, Divisi Corporate Secretary BJB;
- Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising;
- Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres;
- Raden Sophan Jaya Kusuma, Direktur PT Cipta Karya Mandiri Bersama
Ke-5 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 UU Tipikor, dan telah dicegah untuk tidak pergi ke luar negeri selama 6 bulan.
KPK tegaskan ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Iklan BJB yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
/son












Komentar