BEKASI – Kejaksaan Negeri menetapkan Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Juhasan sebagai Tersangka Korupsi Pungutan Liar Pengelolaan MCK sebesar Rp 80 juta di Pasar Bantar Gebang (15/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen, Ryan Anugrah menjelaskan uang pungli tersebut diberikan dalam 3 tahap.
“Tersangka J meminta uang ke pengelola MCK yaitu HAK sebesar 80 juta dengan cara 2 kali melalui transfer, dan 1 kali tunai,” ujar Ryan.
Ryan mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti cukup, yakni memeriksa 22 orang saksi dan menyita 69 barang bukti yang terdiri dari dokumen, 2 unit hp, dan 1 unit komputer.
Kejaksaan langsung menahan Juhasan agar perkara segera dilimpahkan ke persidangan.
Kejaksaan menjerat Juhasan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
/Budi












Komentar