BEKASI – Kejaksaan Negeri Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Iwan Hartono mantan Direktur PT Annisa Bintang Blitar pada Senin (10/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen, Ryan Anugrah SH menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terdakwa sebagaimana Putusan MA No.1595 juncto PT Bandung No.126 juncto PN Bekasi No.333.
“Yang bersangkutan kita eksekusi agar ditahan di Lapas Bekasi karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Ryan (10/11).
*Budi












Komentar