oleh

Diduga Korupsi Rp 23 M, Direktur PDAM Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

BEKASI – Direktur PDAM Tirta Patriot ALI IMAM FARYADI alias AWENG dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan Korupsi Belanja Operasional Pengolahan Air tahun 2023 senilai Rp 23 miliar, pada Jumat (7/11/2025).

Pelapor adalah Ketua PPAMI (Pemuda Peduli Air Minum Indonesia) Garisah Idharul.

Kepada MEDIA7, PPAMI ungkap :

Belanja Pengolahan Air PDAM diketahui meningkat drastis. Dari Rp 4 miliar pada 2022, menjadi Rp 23 miliar pada 2023.

Namun OUTPUT atas realisasi belanja di 2023 senilai Rp 23 miliar tersebut hasilnya TIDAK ADA.

Berdasarkan hasil Uji Lab PPAMI, air PDAM diketahui tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi baku mutu air minum nasional.

Baca juga : Kejaksaan Eksekusi Iwan Hartono Terpidana Kasus Penipuan Cek Kosong

“Keruh air mencapai 33,8 NTU melebihi 10 kali lipat batas aman. Kandungan Coliform ditemukan 6 CFU yang seharusnya 0,” ungkap PPAMI.

Untuk itu, PPAMI tuding Direktur PDAM menyalahgunakan uang Rp 23 miliar untuk memperkaya diri sendiri / orang lain.

Seperti diketahui, rincian belanja pengolahan air senilai Rp 23 miliar terdiri dari :

  1. Belanja Operasional dan Rupa-Rupa Rp 675.000.000,
  2. Belanja Air Curah ke PDAM Bhagasasi Rp 7.799.000.000,
  3. Belanja Air Curah ke PT Widya Tirta Rp 14.661.000.000.

Apa kata PDAM Tirta Patriot?

Direktur AWENG saat dikonfirmasi (12/11/2025) membenarkan dan tidak membantah.

/Budi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed