BEKASI – Aroma korupsi proyek Penataan Kawasan GOR Bekasi senilai Rp 10,6 miliar milik DISPERKIMTAN semakin menyengat, pada Senin (18/5/2026).
Pelaksana adalah PT KARUNIA JAYA ABADIPRATAMA.
Hasil investigasi terungkap :
- Saat pelaksanaan tender, SBU PB10 milik PT KJA dibekukan.
- PT KJA tidak memiliki tenaga ahli dan ahli K3 yang melekat di SBU (FIKTIF).
- PT KJA tidak ada peralatan.
- PT KJA tidak ada sertifikat TKDN beton berpori dan concrete stone.
- Tenaga ahli dari konsultan pengawas juga tidak pernah ada (FIKTIF).
- Tidak ada papan informasi proyek.
- Mandor proyek (diwaktu yang bersamaan) menjadi mandor juga pada proyek Penataan Pedestrian Jl H Juanda Bekasi, pelaksana PT TSJ.
Pihak yang terlibat :
- Direktur PT Karunia Jaya Abadipratama, Rusmian.
- Direktur PT Prisma Karya Utama, Syahrul Ristian Hermawan (Konsultan Pengawas).
- Kepala Barjas, Bilang Nauli Harahap.
- Kepala Disperkimtan (PA), Widayat Subroto Hadi.
- Kabid Disperkimtan (PPK), Setia Budi.
Hasil konfirmasi MEDIA7 (19/5), para pihak membenarkan dan tidak membantah.
Untuk diketahui, proyek ini masuk dalam monitoring dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
/Budi M7












Komentar