BEKASI – Kabid Dinas Pendidikan, AGUS ENAP diduga menerima SUAP dari sejumlah kontraktor abal-abal terkait proyek konstruksi pemeliharaan SMPN (25/5/2026).
Dari temuan MEDIA7, AGUS diketahui melakukan kontrak dengan dua perusahaan yang tidak memiliki SBU dan Tenaga Ahli.
Yaitu :
- PT GALAXY ANDROMEDA PERDANA, pelaksana proyek pemeliharaan SMPN 27 senilai Rp 443 juta,
- CV PUTRA DAUN EMAS, pelaksana proyek pemeliharaan SMPN 25 dan SMPN 32 senilai Rp 767 juta.
Perusahaan abal-abal itu diketahui telah melaksanakan pekerjaan hingga ± 50 persen.
Karena ketahuan, AGUS langsung menghentikan dan membatalkan kontrak perusahaan tersebut.
Hasil konfirmasi (25/5), AGUS membenarkan dan tidak membantah.
Untuk diketahui, Pemeliharaan Bangunan SMPN masuk dalam monitoring dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
/Budi M7












Komentar