BEKASI – Aroma Korupsi proyek Saluran Jalan Utama Mustikajaya milik DBMSDA senilai Rp 1,9 miliar semakin menyengat, pada Selasa (12/5/2026).
Pelaksana adalah CV Bintang Karya.
Hasil investigasi terungkap :
- Saat ditetapkan sebagai pemenang tender, CV BK tidak memiliki SBU BS004 (SBU terbit 1 minggu kemudian).
- CV BK tidak memiliki tenaga ahli drainase dan ahli K3 yang melekat di SBU (FIKTIP).
- CV BK tidak ada pengalaman.
- CV BK tidak ada peralatan.
- CV BK tidak memiliki sertifikat TKDN precast.
- Ahli drainase dari konsultan pengawas tidak pernah ada (FIKTIP).
Pihak yang terlibat :
- Direktur CV Bintang Karya, Oloan Manurung.
- Kepala BARJAS, Bilang Nauli Harahap.
- Kepala DMBSDA (PA), Idi Sutanto.
- Kabid DBMSDA (PPK), Iman Setia Gunawan.
Hasil konfirmasi MEDIA7 (12/5), para pihak membenarkan dan tidak membantah.
Untuk diketahui, proyek ini masuk dalam monitoring dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
/Budi M7












Komentar