BEKASI – Kepala DBMSDA, Idi Sutanto membenarkan ada indikasi KORUPSI pada 8 Proyek Konsolidasi Taman di DBMSDA TA 2026 senilai Rp 3,9 miliar (3/8/2026).
Idi meminta Inspektorat periksa Kontraktor Pelaksana dan PPK Ronald Achyar.
Kontraktor pelaksana adalah :
- PT Jessica Anugerah Rezeky
- PT Siera Cipta Nirbana
- PT Arin Anugerah
- PT Tanjung Dua Putri
- PT Sumber Cipta Gemilang
- CV Adhi Makmur
Hasil investigasi terungkap :
- Kabid DBMSDA, Ronald Achyar SENGAJA menutup informasi lokasi pekerjaan proyek agar masyarakat tidak bisa mengawasi.
- Kontraktor yang dipakai adalah perusahaan abal-abal, TIDAK ADA tenaga ahli.
Muhtar direktur CV Adhi Makmur, dan Anggiat Pasaribu direktur PT Arin Anugerah, saat dikonfirmasi membenarkan dan tidak membantah (3/8/2026).
Warga Bekasi mengatakan potensi kerugian negara Rp 826 juta, terdiri dari korupsi biaya tenaga ahli, peralatan, dan komitmen fee. (3/8/2026).
Untuk diketahui, proyek ini masuk dalam Monitoring dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
/Budi












Komentar