oleh

Disperkimtan Bekasi Ungkap Indikasi Korupsi CV Fitraga Abadi

BEKASI – Sekretaris Disperkimtan, Yoerika Octora membenarkan ada indikasi Fraud dan Korupsi Proyek Pembangunan Kantor IPLT Bantar Gebang Rp 3 Miliar (29/7/2026).

Pelaksana adalah CV FITRAGA ABADI.

Hasil investigasi terungkap :

  1. CV FA = perusahaan abal-abal.
  2. Kantor CV FA adalah rumah kosong sudah 10 tahun.
  3. CV FA tidak memiliki Tenaga Ahli, Peralatan Utama, dan Sertifikat TKDN.
  4. Ada indikasi persekongkolan PPK dan Pelaksana.

Yoerika minta Inspektorat periksa Direktur CV FITRAGA ABADI Iwan Ridwan dan PPK Setia Budi.

Untuk diketahui, Pembangunan Kantor IPLT Bantar Gebang masuk dalam monitoring dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

/Budi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed