BEKASI – Inspektur AMRAN membenarkan ada indikasi Korupsi Belanja Makan Minum Rapat tahun 2026 di Inspektorat senilai Rp 537 juta (12/8/2026).
Penyedia yaitu CV Mitra Madju Perkasa, beralamat di Jl. Prof Moh Yamin No.8A, Duren Jaya, Bekasi.
Hasil investigasi terungkap :
- CV MMP adalah BENGKEL.
- CV MMP adalah perusahaan abal-abal yang hanya modal KBLI.
- Ada indikasi fee 20% mengalir ke pejabat.
Direktur CV Mitra Madju Perkasa, Koko Tomi saat dikonfirmasi membenarkan & tidak membantah (12/8/2026/).
Data LKPP (s.d 12/8/2026), CV Mitra Madju Perkasa tercatat melakukan kontrak senilai Rp 870 juta sebagai penyedia makan minum di Pemkot Bekasi.
Untuk diketahui, pengadaan ini masuk Monitoring dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
/Budi












Komentar