BEKASI – Wakil Walikota Bohihoe meminta DBMSDA periksa Kabid Ronald Achyar dan PT Yuwana Marga Yuma terkait aroma korupsi proyek taman di rumah dinas Bobihoe (3/8/2026).
Diketahui Ronald Achyar menunjuk PT Yuwana Marga Yuma sebagai kontraktor pelaksana proyek taman di Rumah Dinas Wakil Walikota Bobihoe dan di RW38 Rawalumbu senilai Rp 600 juta.
Dari dokumen KAK, diketahui pemkot sudah anggarkan biaya proyek taman include TENAGA AHLI.
Namun hasil investigasi diketahui PT Yuwana Marga Yuma tidak memiliki tenaga ahli (3/8/2026).
PPK Ronald Achyar dan direktur PT Yuwana Marga Yuma PITRIYAH saat dikonfirmasi membenarkan dan tidak membantah (3/8/2026).
Warga bekasi mengatakan potensi kerugian negara Rp 153 juta, terdiri dari korupsi biaya tenaga ahli, biaya peralatan, dan komitmen fee.
Untuk diketahui, proyek ini masuk dalam Monitoring dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
/Budi












Komentar