oleh

Kejaksaan Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat Terlarang, dan Sajam

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam, di halaman Kejaksaan, Selasa 15/072025.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode putusan s.d Juni 2025.

Para undangan hadir:

  1. Kasat Narkoba AKBP Sewolo Seto, dan Wakasat Narkoba Kompol Binsar Sianturi.
  2. Dinas Kesehatan Rudi Hartono.
  3. Danunit Gak Intel Kodim 0507 Kapten Inf Sudiro Barasa.
  4. Kalapas Bulak Kapal Chandra.
  5. Pengadilan Negeri M Fikri Hidayat.
  6. Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan Lier Budhi Trapsilo.
  7. Kasi Pidana Umum Nyoman Bela.
  8. Kasi Intelijen Ryan Anugrah.
  9. Kasi Perdata dan TUN Rudi Panjaitan.
  10. Kasubagbin Themas.
  11. Para Jaksa Fungsional Kejaksaan.
  12. Siswa PPJ Badiklat Kejaksaan RI (30 Orang)

Adapun barang bukti dimusnahkan :

Barang Bukti Narkotika :

  1. Ganja : 8 Perkara, berat 9517,67 gram;
  2. Sabu-sabu : 27 Perkara, berat 674,2457 gram;
  3. Tembakau Sintetis : 5 Perkara, berat 4858,7 gram;
  4. Extasi : 1 Perkara, jumlah : 320 dan berat 103,1 gram;

Barang bukti Obat Terlarang :

Jumlah Perkara : 16 Perkara, Jumlah 11.132 Butir.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (15/07/2025)

Barang bukti senjata tajam :

Jumlah Perkara : 5 Perkara, 10 Bilah dengan berbagai bentuk dan macam.

Barang Bukti Senjata Api Rakitan :

Jumlah Perkara : 1 Perkara, jumlah : 1 pucuk.

Barang Bukti Jenis Lainnya :

Jumlah Perkara : 16 Perkara, jumlah : 142 Jenis berbagai macam bentuk dan ukuran (Handphone, Sepatu, Tas, Pakaian, Helm, Obeng, Kunci T).

Metode Pemusnahan Barang Bukti :

• Pemusnahan sabu, ganja, obat-obatan, dan barang bukti lain dengan diblender, dicampur air garam, dan dibakar.
• Pemusnahan Senjata Api dan Senjata Tajam dengan cara digergaji mesin.
• Pemusnahan HP, pakaian, sepatu, tas dan lain lain dengan dibakar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tidak terlepas dari tugas dan wewenang kejaksaan khususnya jaksa sebagai eksekutor, sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Kegiatan ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan berjalan kondusif.

/Budi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed