oleh

Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka kasus korupsi tata Kelola program MBG, pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, Kejaksaan juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman menjelaskan bahwa terdapat Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana kejahatan.

Ada banyak yayasan diketahui terafiliasi dengan para pejabat BGN, yangmana yayasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG itu tetap ditunjuk karena atensi para tersangka.

“Terdapat yayasan-yayasan dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP. Dan Yayasan itu mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pengadaan barang / jasa dengan mengintervensi pejabat PPK. Sehingga tedapat mark-up harga dan penyusunan KAK tidak disusun sesuai kebutuhan riil dilapangan.

Syarief mengatakan, pengadaan yang bermasalah itu adalah belanja Motor Listrik sebanyak 21.801 unit, Tablet 31.000 unit, TV 75 inch 5.400 unit, dan Sepatu 32.000 pasang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 603, 604, juncto Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

/red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed