oleh

Ketua PWI Ade Muksin Apresiasi PN Bekasi Vonis Penjara Pelaku Pengeroyokan Wartawan

BEKASI – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 3 bulan kepada Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra pelaku pengeroyokan jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI) Charles Persy, pada Rabu (6/5/2025).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Ketua PWI Ade Muksin apresiasi putusan PN.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Saya harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujar Ade (6/5/2025).

Baca juga : PWI Desak Pemkot Bekasi Terima Kritik Masyarakat

Seperti diketahui, insiden pengeroyokan ini terjadi di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi, pada Jumat 22/11/2024. Saat itu Korban sedang membagikan tautan berita peredaran obat terlarang di Kota Bekasi kepada terdakwa.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota merespon cepat kejadian dan langsung menangkap kedua pelaku.

Jurnalis : Budi M7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed