BEKASI – Kejaksaan resmi menetapkan 3(tiga) tersangka terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga DISPORA Kota Bekasi, pada Kamis (15/5/2025).
Ketiga tersangka adalah Ahmad Zarkasih selaku Kepala DISPORA, Muhammad AR selaku Kabid DISPORA, dan AM selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan penetapan ketiga tersangka sudah berdasarkan alat bukti.

“Penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti, dan tersangka ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal Bekasi untuk kepentingan penyidikan”, kata Ryan (15/5/2025).
Baca juga : Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Bekasi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Seperti diketahui, kasus korupsi Pengadaan Alat Olahraga DISPORA ini bermula pada Tahun 2023.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan indikasi perbuatan MARK-UP, Persekongkolan Jahat, hingga Komitmen Fee. Berdasarkan audit BPK, negara dirugikan Rp ± 4,8 miliar.
Jurnalis : Budi M7












Komentar