oleh

Peran Nuryadi Darmawan di Kasus Korupsi Alat Olahraga DISPORA Terungkap

BEKASI – Kasus korupsi alat olahraga DISPORA bergulir di persidangan (03/11/2025). Dalam kasus ini ada 3 orang terdakwa, mereka adalah Kepala DISPORA Ahmad Zarkasih, PPK Muhamad AR, dan Ahmad Mustari selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (disingkat PT CIA).

Dari dakwaan SIPP PN Bandung :

Berawal pada Agustus 2022, anggota DPRD Nuryadi Darmawan memberikan usulan kepada Ahmad Zarkasih agar membuat pengadaan alat olahraga untuk TA 2023.

Dan pada September 2022, Nuryadi Darmawan menginstruksikan Ahmad Zarkasih untuk menemui PT CIA, yang nantinya PT CIA harus menjadi penyedia.

Menurut pengakuan Ahmad Mustari, Nuryadi Darmawan diketahui berteman dekat dengan Komisaris PT CIA Tommy Uno Walangitan.

Selanjutnya, masih di September 2022, Nuryadi Darmawan, Ahmad Zarkasih, dan Tommy Uno Walangitan bertemu di Kantor PT CIA membahas kesepakatan FEE.

Menurut pengakuan Ahmad Mustari, DISPORA mendapatkan FEE 10% dari PT CIA.

Jurnalis : Budi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed