BEKASI – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (DISPORA) Kota Bekasi mengadakan kegiatan Sewa Ruangan (Sumber : LPSE No. 21733359).
Pelaksana adalah CV NINDYA PRATAMA dengan kontrak senilai Rp 106 juta.
Apa Kata BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ?
Ruangan yang disewa ternyata di Islamic Center Bekasi.
BPK melakukan konfirmasi kepada Islamic Center, dan ternyata biaya sewa ruangan terkait kegiatan DISPORA tersebut hanya Rp 30 juta.
“Hanya Rp 30 juta, bukti kuitansi pembayaran,” tulis BPK dalam hasil pemeriksaannya.
BPK tegaskan Inspektorat untuk memeriksa PA, PPK, dan CV NINDYA PRATAMA atas pertanggung-jawaban kegiatan tersebut.
Lantaran sudah kenyang, Kepala Inspektorat tidak mau diwawancara.
/budi












Komentar