JAKARTA – Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan laporan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga DISPORA Kota Bekasi senilai Rp 9,9 miliar sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Awal Januari 2025 sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung pada Rabu 5/2/2025.
Baca juga : Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Resmi Dilaporkan ke Kajagung
Sementera itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf saat dikonfirmasi tindaklanjut kasus tersebut tidak ada tanggapan.
Jurnalis : Budi












Komentar