oleh

Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Resmi Dilaporkan ke Kajagung

BEKASI – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di DISPORA Kota Bekasi senilai ± Rp 10 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 12/12/2024.

Budi Firmansyah selaku pelapor mengatakan kasus korupsi tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi ada penyalahgunaan wewenang, ada memperkaya diri, dan ada kerugian negara,” ujar Budi.

Budi katakan terlapor adalah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih, Kabid Kepemudaan Muhammad AR, dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi Ahmad Mustari.

Seperti Apa Modus Korupsi tersebut ?

Ada Persekongkolan Jahat

Budi katakan, sejak perencanaan Spesifikasi Barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk Pro Smash dengan Penyedia PT Cahaya Ilmu Abadi.

Kata budi, yang mengarahkan adalah AZ.

“AZ yang mengarahkan,” ujar Budi.

Baca juga : BPK ungkap Korupsi Alat Olahraga DISPORA Bekasi

Ada Mark-UP Harga

Budi katakan, anggaran pengadaan alat olahraga DISPORA TA 2023 telah terealisasi sebesar ± Rp 9.9 miliar.

Namun kata budi, dari dokumen hasil pemeriksaan, harga yang sesungguhnya hanya sebesar ± Rp 3,9 miliar.

Dengan demikian, kata Budi, ada selisih atau mark-up harga senilai ± Rp 5 miliar.

“Ada mark-up ± Rp 5 miliar,” kata Budi.

Ada Komitmen FEE

Budi katakan ada Komitmen FEE yang mengalir ke AZ dari penyedia barang si PT CIA.

Barang Belum Ada, Tapi Dibayar

Selain itu, kata Budi, AZ diketahui melakukan pembayaran full kepada PT CIA, padahal barang belum diterima DISPORA.

Jurnalis : Budi M7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed