BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi memvonis YOKE YOHANES alias YOKE terdakwa kasus kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara 7 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan, pada Senin 13/1/2025.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 5 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
YOKE dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus YOKE terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara nomor 659/Pid.Sus/2024/PN Bks.
Baca juga : Brutal, Pengendara Moge di Bekasi Pukul Anak Sekolah
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) apresiasi kinerja Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
“Kami apresiasi kinerja Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam penegakkan hukum kasus kekerasan terhadap anak,” ujar Kabid Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak DPPPA Dra. Mien Aminah (13/1/2025).
Kasus ini bermula ketika DRF (korban) pulang sekolah dengan sepeda motor. Setiba di Komplek Pondok Cipta Bintara YOKE menghampiri dan memaksa korban untuk berhenti, tanpa basa basi YOKE langsung memukul korban.
Korban DRF seketika itu langsung bercucuran darah dan tak sadarkan diri, DRF dibantu orang sekitar dibawa ke RS Islam Pondok Kopi menggunakan mobil box ekspedisi.
Hasil pemeriksaan dan visum, DRF mengalami patah tulang bagian hidung dan kondisi traumatik.
Jurnalis : Budi M7












Komentar