oleh

Kejaksaan Tuntut 5 Bulan Penjara Pengendara Moge Pukul Anak Sekolah

BEKASI – Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut YOKE YOHANES alias YOKE (54 thn) dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan atas kasus kekerasan terhadap anak (6/1/2025).

Seperti diketahui, YOKE si pengendara Moge diduga melakukan pemukulan terhadap anak sekolah hingga korban tak sadarkan diri dan mengalami patah tulang bagian hidung.

YOKE (54 thn), pengendara Moge yang diduga melakukan pemukulan terhadap anak sekolah.

Kasus YOKE terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan perkara nomor 659/Pid.Sus/2024/PN Bks.

Sebelumnya, Damayanti orangtua korban keberatan atas sikap jaksa yang menuntut bebas YOKE dari dakwaan primair tindak pidana kekerasan anak.

Damayanti selaku Orang Tua Korban.

Damayanti menuding oknum jaksa merekayasa fakta dengan berdalih seolah-olah YOKE berstatus anak-anak sehingga bebas dari dakwaan primair tindak pidana kekerasan anak.

“Menyatakan agar terdakwa YOKE anak dari Honorius Namsa tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” tulis jaksa dalam isi tuntutan dakwaan primair (6/1/2025).

Isi tuntutan dakwaan primair terdakwa YOKE.

“Sejak kapan si YOKE anak-anak? dia sudah umur 54 tahun, alat bukti semua lengkap, ini ada apa?” kata Damayanti (8/1/2025).

Baca juga : Brutal, Pengendara Moge di Bekasi Pukul Anak Sekolah

Kepala Seksi Intelijen, Ryan Anugrah mengatakan alasan jaksa menuntut bebas YOKE dari dakwaan primair dikarenakan korban tidak mengalami luka berat atau cacat permanen.

Namun demikian, kata Ryan, jaksa tetap menuntut YOKE dengan pidana kekerasan anak yang mengakibatkan luka dengan pidana penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Jadi terhadap terdakwa YOKE tetap kita tuntut pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 10 juta, kita serahkan nanti kepada hakim yang menjatuhkan putusan,” ujar Ryan (10/1/2025).

Jurnalis : Budi M7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed