oleh

Hak Anak untuk Sekolah Negeri Tak Boleh Dirampas Sistem

Oleh: Ade Muksin.

Setiap tahun ajaran baru, kita dengar narasi tangis anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri, keluhan orang tua soal sistem zonasi, permainan kuota, dan lemahnya transparansi jalur afirmasi prestasi.

Tahun ini, saya menyerap banyak keluhan warga Bekasi yang hak anaknya atas pendidikan dirampas sistem yang katanya “adil”, justru menyisakan rasa frustrasi dan diskriminasi.

Saya tidak hendak menyalahkan proses PPDB/SPMB. Saya paham, sistem ini lahir dari semangat pemerataan pendidikan. Tapi kita harus jujur: pemerataan tanpa keadilan melahirkan ketimpangan baru.

Ketika anak berprestasi tergeser karena radius tempat tinggal, ketika warga miskin tak dapat tempat karena gagal bersaing secara teknis, maka yang gagal bukan anak itu, tetapi sistemnya.

Konstitusi kita jelas. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan.

UU Perlindungan Anak pun menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar bagi setiap anak tanpa diskriminasi. Dan jika ada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tanpa solusi alternatif, maka negara lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Pemerintah daerah harus cepat merespons: tambah kuota darurat jika perlu, libatkan sekolah swasta lewat subsidi, atau buka ruang afirmatif tambahan bagi warga rentan. Jangan biarkan pendidikan yang sejatinya pintu masa depan justru menjadi tembok penghalang karena birokrasi dan statistik.

Sebagai Ketua organisasi profesi wartawan, saya juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan faktual.

Mari kita jaga marwah pers sebagai pembela kepentingan publik, khususnya bagi suara-suara kecil yang tak punya saluran menyampaikan haknya. Jangan sampai ada anak Bekasi yang kehilangan hak belajar hanya karena sistem tidak berpihak. **

Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed