oleh

Prewedding Berujung Bencana : Lemahnya Pengawasan Pariwisata di Gunung Bromo

Oleh : Miracle Josua Wisely

Gunung Bromo berdiri kokoh sebagai ikon pariwisata Jawa Timur yang memadukan keajaiban geologi dengan kekayaan budaya yang tak ternilai. Secara administratif, gunung yang berlokasi di Cemoro Lawang Kabupaten Probolinggo ini mengemban tanggung jawab besar sebagai bagian dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sebagai kawasan pelestarian alam, Bromo memikul mandat hukum untuk melindungi ekosistem asli dan menjalankan fungsi ekologis bagi wilayah sekitarnya. Bagi masyarakat Suku Tengger, kawasan ini bahkan menjadi pusat spiritualitas yang menyatukan manusia dengan alam melalui tradisi leluhur.

Namun, daya tarik estetika Bromo yang luar biasa justru kerap mengundang bahaya ketika aktivitas pariwisata mengabaikan etika lingkungan. Fenomena pariwisata massal kini menghadirkan tantangan serius dalam menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan upaya konservasi.

Aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab sering kali mengancam kelestarian kawasan yang seharusnya mendapatkan perlindungan ketat ini. Ironisnya, para wisatawan yang datang untuk memuja keindahan Bromo justru menjadi aktor utama yang merusak kerapuhan ekosistem akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kecerobohan wisatawan mencapai puncaknya pada tragedi kebakaran hebat di blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada tahun 2023. Penggunaan flare demi konten foto prewedding memicu api yang menghanguskan ratusan hektar lahan dalam sekejap.

Insiden ini tidak hanya menghancurkan keanekaragaman hayati, tetapi juga melumpuhkan roda ekonomi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.

Tragedi tersebut menjadi alarm keras bagi pengelola TNBTS untuk memperketat pengawasan dan memaksa kita semua untuk mengevaluasi kembali perilaku berwisata demi menyelamatkan masa depan Bromo.

Argumentasi Opini

Peristiwa kebakaran savana di kawasan Gunung Bromo yang dipicu oleh penggunaan flare saat kegiatan prewedding mencerminkan adanya persoalan dalam pengelolaan aktivitas pariwisata, khususnya kepatuhan wisatawan terhadap aturan yang berlaku serta efektivitas pengawasan dari pihak pengelola.

Kejadian ini tidak hanya menunjukkan kelalaian individu, tetapi juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian kawasan wisata berbasis konservasi.

Dalam kajian hukum kepariwisataan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pariwisata yang mengedepankan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Kepariwisataan menegaskan bahwa kegiatan pariwisata harus dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa ketentuan hukum tersebut belum sepenuhnya diterapkan secara efektif. Rendahnya tingkat kesadaran hukum wisatawan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran.

Dalam banyak kasus, kepentingan pribadi seperti kebutuhan estetika seringkali lebih diutamakan dibandingkan tanggung jawab terhadap lingkungan. Di sisi lain, Tanggung jawab atas kejadian ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada wisatawan. Melainkan Pengelola kawasan wisata juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 26 yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan kepariwisataan.

Kurangnya pengawasan terhadap penggunaan flare dalam kasus ini menunjukkan adanya kelemahan sistem pengelolaan kawasan wisata.

Apabila ditinjau dalam Perspektif Hukum lingkungan, tindakan tersebut menyebabkan kebakaran dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kebakaran Savana di bromo adalah saksi nyata, yang dimana ekosistem pun ikut rusak dan juga juga berdampak pada sektor ekonomi masyarakat yang bergantung pada pariwisata. Peristiwa ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan
antara kepentingan komersial dalam industri pariwisata dengan upaya pelestarian lingkungan.

Kegiatan prewedding yang seharusnya menjadi bagian dari pengembangan pariwisata kreatif justru berpotensi merusak daya tarik utama destinasi wisata. Apabila tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat mengancam keberlanjutan sektor pariwisata dalam jangka panjang.

Solusi dan Rekomendasi

Sebagai upaya untuk mencegah terulangnya insiden serupa di kawasan Gunung Bromo, pengelola destinasi wisata perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas wisatawan, khususnya kegiatan yang memiliki potensi risiko tinggi seperti penggunaan flare. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih ketat dan jelas terkait prosedur perizinan kegiatan wisata, termasuk aktivitas prewedding di kawasan konservasi.

Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Dalam kerangka hukum, upaya tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa bentuk perlindungan hukum sebagai berikut:

1. Perlindungan Hukum Preventif

Perlindungan hukum preventif merupakan langkah pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Dalam konteks kepariwisataan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Kepariwisataan.

Dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus berlandaskan asas kelestarian dan keberlanjutan. Selanjutnya Pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan kepariwisataan mencakup upaya pelestarian alam, lingkungan, dan budaya.

Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap kegiatan wisata harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta menghindari potensi kerusakan. Oleh karena itu, kurang optimalnya pengawasan terhadap aktivitas wisatawan mencerminkan belum terpenuhinya prinsip keberlanjutan dalam praktik kepariwisataan.

2. Perlindungan Hukum Represif

Perlindungan ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Pelaku kebakaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembakaran hutan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

3. Perlindungan Hukum Restoratif (Pemulihan dan Ganti Rugi)

Selain hukuman, pelaku juga wajib mengganti kerugian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian akibat perbuatannya.

Penutup

Peristiwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo akibat penggunaan flare dalam kegiatan prewedding menunjukkan bahwa aktivitas pariwisata yang tidak bertanggung jawab dapat merusak lingkungan dan mengganggu keberlanjutan wisata.

Kejadian ini tidak hanya disebabkan oleh kelalaian wisatawan, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya pengawasandari pengelola.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Kepariwisataan.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, peningkatan kesadaran wisatawan, serta penegakan hukum yang tegas agar pengelolaan pariwisata dapat berjalan secara berkelanjutan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

/opini

Miracle Josua Wisely Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed