Oleh: Ichtiar Tri Syabri
Indonesia pernah mencatatkan prestasi gemilang sebagai negara dengan pertumbuhan sektor pariwisata tercepat di Asia Tenggara versi World Travel and Tourism Council. Namun, kejayaan tersebut seolah runtuh ketika pandemi COVID19 melanda, yang mengakibatkan kontraksi sektor pariwisata hingga 75% pada akhir tahun 2020.
Penurunan drastis itu bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah realitas pahit bagi para pelaku industri yang kehilangan mata pencaharian utama mereka.
Sektor perhotelan dan restoran terpaksa menerapkan strategi bertahan hidup yang ekstrem, mulai dari efisiensi operasional hingga penutupan usaha demi menghindari kerugian yang lebih dalam.
Dalam situasi kritis ini, negara hadir melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan mengucurkan Dana Hibah Pariwisata berdasarkan mandat UU No. 2 Tahun 2020.
Dana ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) dan stimulus ekonomi untuk membantu pelaku industri memenuhi standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) agar siap menghadapi era New Normal.
Sebagai sektor strategis yang menopang PDB dan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan dana pariwisata mutlak dilakukan secara transparan. Namun kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjadi anomali yang menyakitkan.
Kasus ini membuktikan bahwa dana yang ditujukan untuk kemanusiaan dan pemulihan ekonomi justru rentan menjadi mangsa praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Argumentasi Opini
Berdasarkan data dan fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Purnomo didakwa menyalahgunakan dana hibah pariwisata yang seharusnya digunakan untuk memulihkan sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19, namun dana tersebut justru digunakan untuk membiayai kampanye pilkada istrinya, Kustini Sri Purnomo.
Perbuatan Sri Purnomo ini dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pariwisata (Kemenparekraf) dan merupakan contoh penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sri Purnomo ini juga menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merupakan contoh klasik dari penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Oleh karena itu, Sri Purnomo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
1. Perspektif hukum Tipikor
Secara yuridis, tindakan ini memenuhi delik dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara jeli melihat adanya penyalahgunaan wewenang yang melekat pada jabatan Bupati untuk tujuan memperkaya orang lain atau korporasi. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10.952.457.030, tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara adalah langkah yang proporsional untuk menghukum perilaku moral hazard seorang pejabat publik.
2. Dampak Terhadap Sektor Pariwisata (UU No. 18 Tahun 2025)
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 (yang telah diperbarui menjadi UU No. 18 Tahun 2025), pemerintah daerah wajib mengelola sektor pariwisata secara transparan. Namun, korupsi ini menciptakan efek domino yang merusak :
1) Stagnasi Pemulihan
Para pelaku UMKM pariwisata kehilangan haknya untuk bangkit, memperpanjang masa pengangguran di sektor tersebut.
2) Krisis Kepercayaan
Terjadi distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan kebijakan publik. Jika dana bantuan saja dikorupsi, maka kredibilitas pemerintah dalam menjalankan regulasi lainnya akan dipertanyakan.
Saya berharap sudah adanya vonis ini, ini adalah salah satu cara untuk adanya efek jera terhadap pejabat pemerintah dan semoga saja dengan vonis dan denda tersebut bisa memulihkan perekonomian kepariwisataan serta hak-hak para karyawan pariwisata maupun sektor kepariwisataanya.
Solusi dan Rekomendasi
Guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan, diperlukan integrasi langkah strategis yang menggabungkan aspek preventif melalui transformasi digital dan penguatan sistem pengawasan internal secara radikal.
Pemerintah daerah wajib mengadopsi sistem tata kelola berbasis e-government yang memungkinkan penyaluran dana hibah dipantau secara real-time oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat, guna menutup celah manipulasi anggaran di tingkat birokrasi.
Hal ini harus dibarengi dengan komitmen terhadap transparansi radikal, di mana daftar penerima dan alokasi penggunaan dana dibuka seluas-luasnya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas yang nyata sesuai dengan amanat UU Kepariwisataan.
Dengan adanya akses informasi yang tidak terbatas, potensi benturan kepentingan antara pejabat publik dan agenda politik pribadi dapat dideteksi lebih dini oleh sistem yang terintegrasi.
Selain perbaikan sistem, penegakan hukum yang bersifat represif dan tanpa pandang bulu menjadi instrumen krusial dalam memberikan efek jera terhadap para pemegang kekuasaan.
Penerapan vonis berat serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara harus ditegakkan secara absolut untuk memulihkan stabilitas ekonomi sektor pariwisata yang sempat tercederai. Di sisi lain, pelibatan partisipasi masyarakat sipil khususnya pelaku usaha dan asosiasi pariwisata sebagai pengawas eksternal dalam setiap proses verifikasi, menjadi kunci untuk memastikan bahwa bantuan negara benar-benar tepat sasaran.
Melalui sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan pengawasan publik yang aktif, diharapkan jabatan publik tidak lagi disalahartikan sebagai lisensi untuk merampok uang rakyat, melainkan kembali kepada fungsinya sebagai amanah untuk menyejahterakan masyarakat dan membangun pariwisata nasional yang berkelanjutan.
Penutup
Pada akhirnya, keadilan bagi sektor pariwisata tidak boleh berhenti hanya pada ketukan palu hakim di ruang sidang. Penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dana hibah ini harus menjadi sinyal keras bahwa negara tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi mereka yang tega “merampok” hak rakyat di tengah krisis.
Momentum ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan pembenahan sistem secara total, guna memastikan tidak ada lagi celah korupsi yang bisa dimanfaatkan oknum pejabat.
Tanpa adanya transparansi yang nyata dan sistem pengawasan yang kedap manipulasi, harapan para pelaku usaha pariwisata untuk bangkit kembali hanya akan menjadi angan-angan yang terus terancam oleh keserakahan kekuasaan.
Lebih dari sekadar hukuman penjara, kasus Bupati Sleman Sri Purnomo seharusnya menjadi batu pijakan bagi transformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia agar lebih bersih dan berintegritas.
Kita semua merindukan sosok pemimpin daerah yang menempatkan kesejahteraan masyarakat luas di atas ambisi politik pribadi maupun kepentingan dinasti keluarga.
Semoga kasus pahit di Kabupaten Sleman ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik untuk kembali kepada marwah jabatan sebagai amanah suci. Dengan komitmen moral yang kuat, kita bisa mewujudkan ekosistem pariwisata yang adil dan berkelanjutan, di mana setiap rupiah uang negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat yang berhak
/opini
Ichtiar Tri Syabri Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.









Komentar