Oleh : Gerhard Steven Sinaga
Kasus ini bermula dari viralnya aktivitas pemotongan tebing batu kapur di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada 2024 lalu.
Proyek tersebut disinyalir berkaitan dengan pembangunan hotel, hingga menjadi sorotan publik karena material batu kapur dari pekerjaan tersebut
runtuh berjatuhan hingga menutupi bibir pantai.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena pekerjaan proyek tidak hanya mengubah kondisi tebing, tetapi juga berdampak langsung pada area pantai yang menjadi bagian dari lanskap wisata.
Satpol PP Badung kemudian menghentikan sementara proyek tersebut sambil memanggil pihak pelaksana untuk melakukan klarifikasi mengenai perizinannya. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga ikut turun tangan untuk memeriksa izin dan aspek lingkungan proyek itu.
Beberapa hari setelah itu, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bupati I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa dari sisi perizinan, proyek tersebut sebenarnya telah memenuhi dokumen yang dibutuhkan. Pemerintah daerah menyebut lahan proyek berstatus SHM dan perizinannya telah berjalan melalui OSS.
Pemerintah juga menyebut proyek itu memiliki NIB, Sertifikat Standar, pernyataan mandiri K3L, SPPL, KKKPR untuk kegiatan berusaha, persetujuan lingkungan, dan PBG. Bahkan, menurut penjelasan resmi Pemkab Badung, peruntukan ruangnya memang untuk akomodasi pariwisata. Jadi, inti persoalan bukan terletak pada tidak adanya izin sama sekali, melainkan pada cara pekerjaan itu dilaksanakan di lapangan.
Bupati Badung menegaskan bahwa yang menjadi masalah adalah adanya kelalaian pada saat pelaksanaan kegiatan. Kelalaian itu menyebabkan runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai dan menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum. Pemkab Badung bahkan menyatakan bahwa pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan mandiri yang telah dibuatnya sendiri, yaitu kewajiban menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, Satpol PP Badung menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan.
Pelaku usaha juga diminta membersihkan puing atau material yang jatuh ke pantai dalam waktu paling lama satu bulan, dengan ancaman sanksi administratif lanjutan apabila kewajiban itu tidak dijalankan.
Peristiwa ini menarik untuk dikaji sebagai sengketa kepariwisataan karena objek yang dipersoalkan bukan sekadar proyek konstruksi biasa, melainkan pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan wisata pesisir.
Pantai Pemutih berada di wilayah Pecatu yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan wisata pesisir di Bali. Karena itu, ketika pembangunan hotel justru memicu kerusakan visual, gangguan lingkungan, dan penutupan atau terganggunya bagian pantai, maka masalahnya tidak lagi berhenti pada urusan teknis bangunan.
Perkara ini sudah menyentuh persoalan hukum kepariwisataan, hukum penataan ruang, hukum bangunan gedung, dan hukum lingkungan sekaligus.
Analisis Hukum
Perkara ini menunjukkan bahwa izin yang lengkap tidak otomatis berarti pelaksanaan proyek pasti sah secara materiil. Dalam berita dan keterangan resmi Pemkab Badung, pemerintah memang menyebut bahwa pengembang telah mengantongi NIB, Sertifikat Standar, SPPL, KKKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG.
Akan tetapi pemerintah daerah pada saat yang sama juga menyatakan telah terjadi kelalaian dalam pelaksanaan hingga material tebing jatuh ke bibir pantai. Artinya, legalitas formal berupa izin dan legalitas pelaksanaan adalah dua hal yang berbeda.
Seseorang dapat saja memegang izin yang lengkap, tetapi tetap melanggar hukum apabila pelaksanaan kegiatannya menyimpang dari syarat, standar, atau batas-batas yang melekat pada izin tersebut.
Jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, proyek ini jelas berada dalam sektor pariwisata. Undang-undang tersebut menyebut bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Destinasi pariwisata juga didefinisikan sebagai kawasan geografis yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, dan masyarakat yang saling terkait.
Selain itu, usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan. Karena proyek di Pecatu ini diperuntukkan sebagai akomodasi pariwisata, maka kegiatan tersebut harus dibaca sebagai bagian dari penyelenggaraan usaha pariwisata, bukan semata urusan konstruksi privat.
Undang-Undang Kepariwisataan juga menempatkan kelestarian lingkungan sebagai salah satu prinsip utama. Pasal 5 menegaskan bahwa kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup serta memberdayakan masyarakat setempat.
Tujuan kepariwisataan dalam Pasal 4 juga mencakup pelestarian alam, lingkungan, dan sumber daya. Itu berarti pembangunan hotel di kawasan pesisir tidak boleh hanya dinilai dari sisi investasi atau kelengkapan dokumen usaha, tetapi juga dari pengaruh nyatanya terhadap lingkungan dan daya tarik wisata.
Jika pengerukan tebing sampai menimbulkan material yang menutupi bibir pantai, maka ada alasan kuat untuk mengatakan bahwa kegiatan tersebut setidaknya berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan dan kualitas daya tarik wisata di lokasi itu.
Kewajiban pengusaha pariwisata juga diatur cukup tegas. Pasal 26 UU Kepariwisataan menyebut bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib berperan aktif dalam pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat, memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri, memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya, serta menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab.
Ketentuan ini sangat relevan untuk kasus Pecatu. Pengusaha tidak cukup hanya beralasan bahwa usahanya sudah memiliki izin. Pengusaha juga wajib memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak justru merusak lingkungan fisik destinasi wisata yang menjadi dasar nilai ekonominya sendiri.
Apabila kewajiban Pasal 26 tidak dipenuhi, Pasal 63 membuka ruang pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.
Jadi, penghentian sementara kegiatan oleh pemerintah daerah pada dasarnya masih dapat dipahami sebagai bentuk penegakan administratif yang sejalan dengan logika UU Kepariwisataan.
UU Kepariwisataan juga memuat larangan merusak fisik daya tarik wisata. Pasal 27 menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata. Penjelasan normatif yang tampak dalam rumusan pasal itu memperlihatkan bahwa perusakan fisik mencakup perbuatan yang mengubah bentuk, mencemarkan lingkungan, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga mengurangi keunikan, keindahan, dan nilai autentiknya.
Pada tingkat pidana, Pasal 64 bahkan mengatur ancaman bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak fisik atau mengurangi nilai daya tarik wisata.
Saya perlu hati-hati di sini, berdasarkan berita yang ada, belum bisa disimpulkan secara pasti bahwa unsur pidana dalam pasal tersebut sudah terpenuhi. Akan tetapi, secara akademik, ketentuan itu tetap penting karena menunjukkan bahwa hukum kepariwisataan tidak mentoleransi tindakan yang merusak fisik destinasi wisata, termasuk apabila kerusakan itu timbul karena kelalaian.
Pasal 23 UU Kepariwisataan menyebut bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan, sekaligus mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Dengan ketentuan itu, tindakan Satpol PP menghentikan sementara proyek dapat dipahami sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan.
Kewenangan pengawasan ini menjadi penting karena jika suatu proyek pariwisata dibiarkan berjalan meskipun menimbulkan gangguan nyata pada pantai, maka pemerintah justru dapat dianggap lalai menjalankan kewajiban pengawasannya.
Kehadiran KKKPR dalam dokumen proyek menunjukkan bahwa kegiatan usaha ini telah dinilai sesuai dengan peruntukan ruang pariwisata. Namun, kesesuaian peruntukan ruang tidak berarti pelaku usaha bebas melakukan pekerjaan fisik tanpa batas.
Rezim penataan ruang tetap menghendaki agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi ruang lain di sekitarnya. PP Nomor 21 Tahun 2021 sendiri menegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang.
Jadi, meskipun suatu kegiatan telah memperoleh KKKPR, cara pelaksanaannya tetap dapat dikoreksi jika hasil nyatanya justru mengganggu pantai sebagai bagian dari ruang yang memiliki nilai lindung dan nilai sosial bagi masyarakat.
Kalau dikaitkan dengan wilayah pesisir, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 menegaskan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Sekretariat Kabinet menjelaskan bahwa penetapan batas sempadan pantai dimaksudkan untuk melindungi kelestarian fungsi ekosistem dan sumber daya pesisir, melindungi masyarakat dari ancaman bencana, menyediakan akses publik melewati pantai, dan menyediakan ruang untuk saluran air serta limbah.
Saya tidak akan menyimpulkan bahwa proyek di Pecatu pasti melanggar sempadan pantai, karena berita yang ada tidak menyajikan ukuran teknis lokasi terhadap garis pantainya. Namun, prinsip yang dibawa Perpres ini tetap relevan yaitu ketika pekerjaan konstruksi di tebing sampai menjatuhkan material ke bibir pantai, maka pengelola proyek seharusnya sangat berhati-hati karena kawasan pesisir pada dasarnya bukan ruang bebas yang boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek bisnis.
Dari sisi bangunan gedung, PBG tidak boleh dipahami hanya sebagai “surat izin membangun”, melainkan sebagai instrumen pengendalian teknis bangunan. PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksana UU Bangunan Gedung, sedangkan berbagai materi teknis dari Kementerian PUPR menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Bahkan portal teknis pemerintah daerah yang mengacu pada PP 16/2021 menjelaskan bahwa standar teknis bangunan gedung ditetapkan untuk menjamin empat aspek tersebut. Artinya, jika pekerjaan cut and fill atau penataan tebing dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan runtuhan ke area pantai, maka persoalannya bukan lagi sekadar ada PBG atau tidak ada PBG, tetapi apakah pekerjaan itu dilaksanakan sesuai standar teknis dan apakah pengawasan terhadap pelaksanaannya berjalan dengan benar.
Aspek lingkungan hidup juga sangat menonjol dalam perkara ini. Pemerintah Badung menyebut proyek itu telah memiliki persetujuan lingkungan dan SPPL. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga menilai pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan mandiri K3L serta SPPL yang telah dibuatnya. Ini poin yang sangat penting.
PP Nomor 22 Tahun 2021 memang mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan lingkungan, dan pengenaan sanksi administratif. Jadi, jika pelaku usaha sudah memiliki persetujuan lingkungan tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang disampaikan, maka negara tidak hanya boleh, tetapi memang seharusnya melakukan koreksi administratif.
Dalam kasus ini, koreksi tersebut tampak dalam bentuk penghentian sementara kegiatan dan kewajiban membersihkan material yang jatuh ke pantai.
Hal yang paling menarik dari kasus ini adalah kenyataan bahwa sengketanya terletak pada jarak antara dokumen dan realitas. Di atas kertas, proyek tampak lengkap artinya ada NIB, ada KKKPR, ada persetujuan lingkungan, ada PBG. Namun, di lapangan justru terjadi gangguan yang nyata pada tepi pantai.
Dari sisi hukum administrasi, ini menunjukkan bahwa perizinan modern berbasis OSS tidak boleh dipahami sebagai pemberian “tiket bebas berjalan”, melainkan sebagai izin yang selalu disertai kewajiban kepatuhan. Ketika pelaksanaan melenceng dari syarat dan komitmen yang sudah dinyatakan oleh pelaku usaha sendiri, maka pemerintah berwenang melakukan penghentian, pembatasan, atau sanksi administratif lain.
Jadi, ukuran sah atau tidaknya proyek tidak berhenti pada lengkapnya berkas, tetapi juga pada kepatuhan pelaksanaannya terhadap hukum.
Opini Pribadi
Menurut saya, kasus ini menunjukkan satu hal yang sangat penting yakni pembangunan pariwisata tidak boleh dinilai hanya dari banyaknya izin yang berhasil dikumpulkan oleh investor.
Dalam perkara di Pecatu, persoalannya justru menjadi serius ketika pemerintah sendiri mengakui bahwa izin proyek lengkap, tetapi pelaksanaannya lalai hingga material batu kapur menutupi bibir pantai. Itu berarti masalah utama bukan semata legalitas formal, melainkan tanggung jawab nyata dalam menjalankan proyek di kawasan wisata yang sensitif terhadap kerusakan lingkungan.
Saya berpendapat bahwa langkah penghentian sementara oleh Satpol PP sudah tepat sebagai tindakan awal. Pantai adalah bagian dari wajah destinasi wisata. Kalau bagian itu terganggu oleh proyek yang seharusnya justru mendukung pariwisata, maka pemerintah memang perlu bertindak cepat.
Negara tidak boleh menunggu sampai kerusakan menjadi lebih besar baru bertindak. Apalagi, keterangan resmi Pemkab Badung sendiri menyebut bahwa pelaku usaha diduga tidak menjalankan komitmen K3L dan SPPL yang telah dibuat. Kalau benar demikian, maka penertiban bukanlah tindakan berlebihan, melainkan bentuk pengawasan yang seharusnya memang dilakukan sejak awal.
Walau begitu, saya juga melihat ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya pengawasan pada tahap pelaksanaan proyek. Jika izin memang sudah lengkap sejak 2023, seharusnya pemerintah tidak hanya aktif pada tahap penerbitan dokumen, tetapi juga tegas dalam pengawasan teknis di lapangan.
Kasus ini memperlihatkan pola yang sering berulang yakni negara tertib saat memeriksa berkas, tetapi kurang sigap mengawasi implementasi. Akibatnya, masalah baru benar-benar ditangani setelah viral dan mendapat sorotan publik. Menurut saya, ini bukan pola penegakan hukum yang ideal. Pengawasan semestinya berjalan sebelum kerugian lingkungan terlihat jelas.
Posisi saya cukup tegas. Investor pariwisata memang perlu diberi kepastian hukum, tetapi kepastian hukum itu bukan berarti kebebasan untuk merombak ruang pesisir sesuka hati.
Pembangunan hotel di daerah Pecatu seharusnya berjalan dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi karena lokasi semacam itu bukan hanya lahan usaha, tetapi juga bagian dari daya tarik wisata dan lingkungan hidup yang dinikmati masyarakat luas.
Kalau pelaku usaha memperoleh keuntungan dari panorama tebing dan pantai, maka pelaku usaha juga harus menanggung kewajiban paling besar untuk memastikan keduanya tidak rusak oleh proyeknya sendiri.
Menurut saya, penyelesaian yang paling tepat bukan hanya berhenti pada penghentian sementara proyek. Pemerintah perlu memastikan ada audit teknis yang benar-benar objektif terhadap pelaksanaan cut and fill, mengevaluasi apakah pekerjaan sudah sesuai dengan PBG, memeriksa kembali pelaksanaan komitmen lingkungan, dan mewajibkan pemulihan fisik area yang terdampak.
Kalau setelah evaluasi ternyata pelaksanaannya memang menyimpang serius, maka sanksi administratif lanjutan harus dijatuhkan secara konsisten. Jalan keluarnya bukan sekadar “proyek boleh lanjut” atau “proyek harus berhenti”, melainkan memastikan bahwa pembangunan pariwisata berjalan tanpa mengorbankan keselamatan, lingkungan, dan kualitas destinasi wisata itu sendiri.
/opini
Gerhard Steven Sinaga Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.









Komentar