BEKASI – Pelaksana Proyek Penataan Lapangan Padurenan senilai Rp 750 juta, PT. Marko Budi Mandiri terancam Daftar Hitam dan Pidana atas dugaan Kecurangan dan T1PU2 dokumen.
Hal itu terungkap dari pengakuan Ambarita selaku Bos PT. Marko Budi Mandiri, yang juga diperkuat dari hasil investigasi tim Media7 (23/9).
Ambarita mengaku, PT. Marko Budi Mandiri tidak dapat membuktikan adanya Tenaga Ahli dan Peralatan Utama sebagaimana yang diwajibkan.

Ambarita : “Ahli kita ada segudang”.
Media7 : “Wow, bisa hadirkan 1 saja?”
Ambarita : “??#$!*#??”
Mengenai peralatan, PT. Marko Budi Mandiri juga tidak dapat membuktikan unit Dump Truck, PickUp, Concrete Mixer, Generator, Waterpass Automatic, dan Theodolite Digital di lokasi proyek.
Ambarita katakan itu tidak penting.
“Syarat kualifikasi itu cukup kertas aja, untuk fisik atau unitnya gak perlu,” ujar Ambarita.
Untuk itu, patut diduga dokumen yang disampaikan PT. Marko Budi Mandiri kepada ULP saat proses tender adalah dokumen SAYUR.
Hebatnya, Ambarita mengatakan bahwa DPKPP dan Konsultan Pengawas “TAU” kalau PT. Marko Budi Mandiri tidak punya Tenaga Ahli dan Peralatan.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas dan Pengawas, dan mereka tahu, apakah mereka berani bilang kalau kita tidak layak atau melanggar? justru mereka yang instruksikan kami tetap kerja, silahkan tanya saja ke Dinas,” ujar Ambarita.
Apa tanggapan DPKPP ?
….. (bersambung).
Jurnalis : Budi












Komentar