oleh

Kontraktor Proyek SMPN 53 Bekasi, CV MAHKOTA Layak DIPERIKSA

BEKASI – Pemenang tender Proyek SMPN 53 Kota Bekasi, CV MAHKOTA berpotensi masuk Daftar Hitam dan Pidana atas dugaan Memanipulasi Dokumen.

Pelaksana diduga pakai Dokumen Sayur.

Hasil investigasi dan wawancara terungkap bahwa CV MAHKOTA diduga kuat tidak memiliki Tenaga Ahli Konstruksi dan Ahli K3 sebagaimana yang DIWAJIBKAN.

Hal itu dibenarkan pelaksana bernama JUANDA.

“Iya benar pak,” ujar JUANDA.

JUANDA (tengah) saat dikonfirmasi Media7 (1/10)

Selain itu, Peralatan Utama yang DIWAJIBKAN yaitu 3 unit Dumptruck, Truck Concrete Pump, Pickup, Waterpass Automatic, dan Theodolite diduga kuat TIDAK ADA.

Hal itu juga dibenarkan oleh JUANDA.

“Iya benar pak,” ujar JUANDA.

Kejanggalan lain juga terungkap bahwa pelaksana diduga bukan CV MAHKOTA. CV MAHKOTA digunakan sebagai bendera saja.

Hal itu juga dibenarkan oleh JUANDA.

“Iya benar pak,” ujar JUANDA.

Seperti diketahui, pada JULI 2024, DPKPP melaksanakan tender Pembangunan SMPN 53 Jakasetia, ULP meloloskan CV MAHKOTA sebagai pemenang dengan kontrak Rp 3,9 miliar (Sumber LPSE : 21344359).

Jurnalis : Budi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed