BEKASI – Pelaksana proyek Penataan Pedestrian Jalan Mayor Oking, PT CIPTA AGUNG diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemenang.
Berdasarkan hasil investigasi, PT CIPTA AGUNG diduga kuat tidak memiliki Tenaga Ahli Konstruksi Irigasi, Ahli K3, Peralatan, dan Pengalaman sebagaimana yang diwajibkan.
Hal itu ditegaskan mandor Wowo.
“Tidak ada pak,” ujar Wowo (1/10).
Hal tersebut juga diperkuat dari LKPP yang mengungkap bahwa PT CIPTA AGUNG tidak memiliki Tenaga Ahli.
Penelusuran lebih dalam, Pelaksana diduga menggunakan Precast Beton U-Ditch yang tidak memenuhi standar SNI.
Lebih lanjut, proyek senilai Rp 5,6 miliar tersebut dikerjakan oleh pelaksana yang alamat kantornya FIKTIF.
Alamat PT CIPTA AGUNG diketahui berupa KIOS PENJUAL KIPAS ANGIN. Pemiliki toko mengatakan tidak mengenal PT CIPTA AGUNG.
“Saya tidak tau pak,” ujar pemiliki Kios.
Kabag ULP Edison Effendi, dan Kabid SDA Anjar Budiono, saat dikonfimasi tidak ada tanggapan.
Seperti diketahui, pada JULI 2024 DBMSDA melaksanakan tender Pedestrian Jalan Mayor Oking, ULP loloskan PT CIPTA AGUNG sebagai pemenang dengan kontrak senilai ± Rp 5,6 miliar (Sumber LPSE : 21411359).
Jurnalis : Budi M7
Comment