oleh

Persekongkolan Tender TPS3R Kota Bekasi Rp 500 Juta Terungkap

BEKASI – Pelaksana proyek TPS3R Pondok Melati CV Ciremai Griya Persada terancam Daftar Hitam dan Pidana atas dugaan Persekongkolan Jahat dan Manipulasi Dokumen.

Bahkan oknum ULP dan PPK berpotensi terseret.

Seperti diketahui ULP loloskan CV CGP yang tidak memiliki SBU, Tenaga Ahli, dan Peralatan Utama sebagaimana diwajibkan dalam Syarat Kualifikasi.

Hebatnya lagi, hal ini sudah berlangsung 2 tahun.

Hasil konfirmasi LKPP, CV CGP diketahui tidak memiliki SBU Jasa Konstruksi Gedung Industri, dan Tenaga Ahli.

Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil investigasi dan wawancara pekerja yang mengatakan CV CGP tidak memiliki tenaga ahli konstruksi dan ahli K3.

“Tidak ada pak,” ujar mandor (1/10).

Baca juga : Heboh ULP NGATUR Tender Konstruksi Gudang Jatisampurna Bekasi

Selain itu, Peralatan utama yang diwajibkan seperti Dumptruck, Baby Roller 1,5 ton, dan Concrete Mixer juga tidak pernah terlihat di lokasi proyek.

Pekerja mengatakan peralatan tersebut tidak ada.

“Tidak ada pak,” ujar mandor.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Limbah B3 Dewi Astiyanti selaku PPK mengatakan biang permasalahan ada di ULP. Dewi tuding oknum ULP bersekongkol dengan Pelaksana.

“Yang salah itu ULP, kenapa ULP menangkan perusahaan itu? artinya ada sesuatu dong? silahkan tanyakan ke ULP,” ujar Dewi kepada Media7.

Lantas mengapa ULP loloskan CV Ciremai Griya Persada sebagai Pemenang Tender? Apa Motif ULP?

Kabag ULP, Edison Effendi saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan.

Seperti diketahui, pada Juni, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan tender Proyek TPS3R Pondok Melati, ULP menangkan CV Ciremai Griya Persada dengan kontrak ± Rp 500 juta (Sumber LPSE 21324359).

Jurnalis : Budi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed