BEKASI – Kabid Pengelolaan Limbah B3, Dewi Astiyanti menuding oknum ULP Kota Bekasi bersekongkol dengan CV CGP atas Tender Proyek TPS3R Pondok Melati senilai Rp 500 juta.
Dewi katakan ULP tahu CV CGP tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemenang lantaran tidak memiliki SBU, Tenaga Ahli, dan Peralatan Utama sebagaimana yang diwajibkan.
“Silahkan tanya ke ULP, kenapa CV CGP bisa dimenangkan? artinya ada sesuatu dong?” ujar Dewi kepada Media7 (1/10).
Kabag ULP, Edison Effendi saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan.
Seperti diketahui, ULP meloloskan CV. Ciremai Griya Persada sebagai pemenang Tender Proyek TPS3R Pondok Melati dengan kontrak ± Rp 500 juta (Sumber LPSE : 21324359).

Hasil konfirmasi LKPP, CV Ciremai Griya Persada diketahui tidak memiliki SBU Jasa Konstruksi Gedung Industri dan Tenaga Ahli sebagaimana yang diwajibkan.
Baca juga : Persekongkolan Tender TPS3R Kota Bekasi Terungkap
Hal itu juga diperkuat dengan hasil investigasi dan wawancara pekerja yang mengatakan CV Ciremai Griya Persada tidak memiliki tenaga ahli.
“Tidak ada pak,” ujar mandor.
Selain itu, Peralatan utama yang diwajibkan seperti Dumptruck, Baby Roller 1,5 ton, dan Concrete Mixer juga tidak pernah terlihat di lokasi proyek.
Pekerja mengatakan peralatan tersebut tidak ada.
“Tidak ada pak,” ujar mandor.
Hebatnya, dilansir dari LPSE, ternyata hal ini sudah berlangsung 2 tahun dengan pemenang CV Ciremai Griya Persada.
Jurnalis : Budi












Komentar