BEKASI – Pekerjaan perbaikan Springkler dan pembuatan Groundtank berukuran ± 2 x 2 m2 di SETDA Kota Bekasi seharga Rp 200 juta menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Buat begini doang 200 juta??,” ujar Bagus.
Lebih lanjut, PT HANASI ROYAL GEMILANG selaku Pelaksana dinilai tidak memenuhi syarat kualifikasi lantaran tidak ada Tenaga Ahli Konstruksi, Ahli K3, dan Peralatan Utama sebagaimana yang diwajibkan.
Hal itu diungkap pekerja bernama WOYO dan LIHIN.
“Tidak ada bang,” ujar WOYO LIHIN (15/10).

Lebih lanjut, PT HANASI ROYAL GEMILANG diduga milik orang dalam SETDA (bisa jadi PPK dan/atau PA). Hal itu terungkap lantaran LIHIN diketahui bukan bagian dari Perusahaan tersebut.
TAUFIK selaku PPTK saat diwawancara membenarkan bahwa Peralatan Utama dan Tenaga Ahli dari PT HANASI ROYAL GEMILANG tidak pernah ada dilokasi kegiatan.
“Iya benar tidak ada,” ujar TAUFIK.
Terkait harga pekerjaan yang diduga MARKUP, Taufik mengatakan mengacu ke PERWAL (Peraturan Walikota).
“Harga sudah diatur di Perwal,” kata TAUFIK.
Kabag. Umum IMAS ASIAH selaku PPK saat diwawancara tidak ada tanggapan.
Jurnalis : Budi M7












Komentar