oleh

Dinas Kesehatan Kota Bekasi Pastikan Tunggakan KS NIK per 2018 Rp 145 Miliar

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan menyatakan piutang KS NIK (Kartu Sehat berbasis NIK) kepada Rumah Sakit Swasta per akhir november 2018 sebesar Rp 145 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KS Dinas Kesehatan, dr. Fikri Firdaus untuk mengklaim pernyataan Ketua ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) Kota Bekasi.

“Berdasarkan data yang kami miliki, hutang KS NIK Kota Bekasi ke rumah sakit swasta per bulan November 2018 itu Rp 145 miliar, sementara Ketua ARSSI Kota Bekasi yang mengatakan Rp 200 miliar jelas itu tidak valid,” ucap dr. Fikri (15/02).

Lanjutnya, Fikri menjelakan bahwa pernyataan ARSSI yang mengatakan piutang KS sebesar Rp 200 miliar dari 36 RS Swasta periode Juni hingga September 2018, sementara berkas yang masuk ke dinas kesehatan per November 2018 hanya 20 RS Swasta, dan itu hanya Rp 145 miliar.

“Dari sini aja sudah berbeda, jadi hutang Rp 200 miliar itu tidak benar yaa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua ARSSI Kota Bekasi, Irwan Heriyanto menyampaikan, pihaknya mencatat Kota Bekasi menunggak pembayaran tagihan KS NIK hingga Rp 200 miliar. Angka tersebut berdasarkan data yang dilakukan ARSSI pada Oktober 2018.

Irwan Heriyanto berharap tunggakan tagihan KS NIK ini bisa segera dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, karena pihak Rumah Sakit telah menuruti dan melaksanakan kewajibannya dengan memberi pelayanan KS NIK kepada masyarakat.

Reporter : Hendra Setiawan
Editorial : Ridwan Sidabutar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed