oleh

Pandemi Covid-19, Kota Bekasi Keluarkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan mengeluarkan tata cara penyembelihan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha pada 31 Juli yang harus diikuti masyarakat. Hal itu dilakukan agar bisa menekan angka penularan Covid-19.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Alexander Zulkarnain mengatakan tata cara tersebut harus diikuti oleh masyarakat yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban maupun pelaksanaan Shalat Idul Adha.

“Aturan ini untuk mencegah penularan Covid -19,” kata Alexander kepada Opini Rakyat (22/7).

Alex katakan, persyaratan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan jaga jarak fisik (Physical distancing) yang meliputi pemotongan hewan dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

“Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik,”ujarnya.

Lalu, penerapan kebersihan personal panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

“Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan hewan kurban,” jelasnya.

Lanjutnya, kata Alex, Penyelenggara harus mengedukasi para panitia untuk tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Kemudian, panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Selain itu kebersihan alat juga harus diperhatikan dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

Terakhir, menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat dapat bisa mengikuti dan menjalankan aturan- aturan.

“Aturan ini untuk mencegah tidak munculnya kasus baru Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Bekasi, pemerintah mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis berperantara hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kota Bekasi, dan menjamin kesehatan hewan dan ketersediaan daging kurban bersih,” tegasnya. (adv)

(Sim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed