BEKASI – Kegiatan CFD (Car Free Day) yang rutin setiap minggu pagi ditiadakan mulai 15 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya, sebagaimana Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup No. 842.3/02/Dinas LH tanggal 14 Maret 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana mengatakan bahwa peniadaan CFD untuk sementara waktu untuk meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, dan antisipasi terhadap penyebaran Virus Corona Covid-19 di masyarakat.
“Ini untuk kepentingan kita bersama, untuk mewaspadai dan antisipasi penyebaran virus corona di masyarakat,” terang Yayan (14/3).

Menurut Yayan Yuliana, langkah Pemerintah Kota Bekasi meniadakan kegiatan CFD untuk sementara waktu juga sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diease (Covid-19), serta Surat Edaran dari Walikota Bekasi No. 440/1651/Dinkes tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan menghadapi Virus Corona Covid-19.
“Mohon agar informasi ini untuk disebarluaskan kepada masyarakat,” ujar Yayan Yuliana. (adv)
(Heri / Hum)












Komentar