oleh

Hadapi Corona, Pemkot Bekasi Keluarkan Lima Surat Edaran

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan 5(lima) surat edaran dalam penanganan wabah Virus Corona Covid-19 ditengah masyarakat. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas, Sayekti Rubiah dalam rilisnya (30/3).

5(lima) surat edaran tersebut adalah :

  1. Surat Edaran No.440/2285/Dinkes, tanggal 27 Maret 2020, tentang Penatalaksanaan Pasien Terduga Virus Corona (Covid-19).
  2. Surat Edaran No. No.440/2286/Dinkes, tanggal 27 Maret 2020, tentang Larangan Rumah Sakit Swasta Merujuk Pasien Covid-19 Warga Kota bekasi ke Rumah Sakit Luar Kota Bekasi.
  3. Surat Edaran No. 440/2301/Dinkes, tanggal 29 Maret 2020, tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
  4. Surat Edaran No. 469.1/2320/Setda, tanggal 30 Maret 2020, tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah Pasien Corona (Covid-19).
  5. Surat Edaran No. 556/2306/Disparbud, tanggal 30 Maret 2020, tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Seluruh Tempat Hiburan dan Pariwisata.

Sayekti katakan, Pemerintah Kota Bekasi terus menghimbau warga untuk tetap tenang, tidak panik, tidak berkumpul, dan tidak pergi ke tempat-tempat keramaian.

“Tetap dirumah, gunakan masker, istirahat dan olahraga yang cukup, makan bergizi, dan selalu cuci tangan pakai sabun,” ungkap Sayekti.

Selain itu, katanya, apabila mengalami gejala seperti demam, batuk pilek, dan sesak nafas, segera periksakan diri ke puskesmas, rumah sakit, atau bisa langsung menghubungi Call Center Cegah Covid-19 di 0813 8002 7710 (hotline 24 jam), 119, dan 1500444. (adv)

(Heri / Hum)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed