BEKASI – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan kebijakan penutupan sementara semua tempat hiburan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di masyarakat, sebagaimana Surat Edaran Bupati No. 456.4/SE-28/Dispar/2020 tanggal