BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan himbauan berupa Surat Edaran Walikota No. 43/3127/ Disparbud tentang Penutupan Sementara Semua Tempat Hiburan.
“Semua tempat hiburan, baik itu cafe, club, karoke, pub, spa, panti pijat, bilyard, bioskop, tempat wisata, tempat bermain anak, dan balai pertemuan, kita himbau untuk tutup sementara waktu terhitung 1 April sampai 14 April,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tedy Hafni (22/3).
Menurut Tedy Hafni, penutupan sementara semua tempat hiburan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Bekasi.
“Kita juga melakukan sidak ke setiap tempat hiburan yang masih buka, kita himbau agar ditutup sementara waktu,” terang Tedy.

Tedy katakan, pengelola tempat hiburan di Kota Bekasi sangat koperatif, bahkan ada beberapa tempat yang langsung menutup atau menghentikan kegiatannya setelah keluarnya surat edaran walikota.
“Seperti pengelola wisata alam Situ Rawa Gede atau Hutan Bambu yang langsung menutup secara mandiri sejak keluarnya surat edaran walikota beberapa waktu lalu,” ungkap Tedy.
Andre, Pengelola wisata alam Situ Rawa Gede mengaku sudah menutup lokasi tersebut sejak 16 Maret 2020 setelah mendengar adanya instruksi walikota tentang penutupan tempat hiburan.
“Kami langsung menutup, dan penutupan juga kami umumkan melalui sosial media,” ungkap Andre.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi melalui WhatsApp kepada jajarannya, meminta agar dipastikan bahwa semua tempat hiburan telah ditutup sementara guna pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Atas hal tersebut, Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiyah dalam keterangannya mengatakan bahwa tempat hiburan yang dipastikan tutup sementara waktu sebagai berikut :
Kecamatan Bekasi Selatan, antara lain :
Chrysant Spa, Dragon Hand Spa, Kuy Kuy Spa, Grand Royal Spa, Delta Spa, King Massage, Wonder Massage, Central Station Massage, Cristal Spa, Cum Churum Spa, Delvana, Quensland Spa, Double S Karaoke, Exis Spa, Ana Ya Spa, D’Light, Hugo Spa, Flamingo Spa, King Spa, Nakamura, XXI MM, XXI, GGP, Fun Word, Pop City Karaoke, Venus, Holy Glass, Zentrum, Kiddy, Kids Zona, Masterpiece, Charly Karaoke, Syahrini Karaoke, Diva Summarecon, Blue Box HI, dan Diva HI.
Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Jatisampurna, antara lain :
RX Refleksi, Club Sinc, Time Zone, Festival Anak, Voice Karaoke, dan Bubble Kilangri. (adv)
(Heri / Hum)












Komentar