BEKASI – Kepala Dinas Pendidikan Inayatullah menghimbau kepada Kepala TK, SD, dan SMP se kota bekasi untuk tidak melakukan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di sekolah mulai 16 Maret s.d 31 Maret 2020.
Menurut Inayatullah, hal tersebut dilakukan atas himbauan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Virus Corona pada Satuan Pendidikan, dan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.
“Instruksi ini berlaku untuk murid, untuk pengajar atau kepala sekolah tetap masuk seperti biasa,” tegas Inayatullah (14/3).
Inayatullah katakan, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah para siswa kontak fisik dengan orang lain sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Kepala sekolah dan guru tetap masuk, melakukan pemantauan dan pelaporan kegiatan belajar siswa dirumah,” ujar Inayatullah.
(Heri. M)












Komentar