oleh

Pungut Rp 1,6 juta per Murid, Kepsek SMK 5 Bekasi Layak Diperiksa

BEKASI – Kepala SMK 5, Agus Wimbadi melakukan pungutan kepada siswa kelas XII sebesar Rp 1,6 juta / siswa. Menurut Agus pungutan tersebut untuk acara kelulusan siswa yang diselenggarakan di Hotel Horison Bekasi (30/04).

Agus katakan dari jumlah murid kelas XII yang sebanyak 462 siswa, hanya 400 siswa yang membayar dan mengikuti acara kelulusan, sehingga uang yang terkumpul seluruhnya sebesar Rp 640 jt.

Menurut Agus, biaya sebanyak itu akan digunakan untuk sewa ballroom hotel horison, dokumentasi acara, cetak transkrip dan sertifikat, buku tahunan siswa, map, sewa kostum, dan dekorasi acara.

Agus mengatakan bahwa dasar hukum yang diterapkan untuk melakukan pungutan tersebut adalah Pasal 51 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (PP No. 48 Tahun 2008).

Praktisi Hukum, Jumanter Pardede. SH mengatakan perbuatan Agus Wimbadi yang melakukan pungutan untuk acara kelulusan siswa merupakan perbuatan pidana, karena bentuk Pungutan Liar (Pungli).

Dirinya menegaskan bahwa Pasal 51 ayat (4) dan (5) PP 48 Tahun 2008 yang diterapkan Agus sebagai acuan hukum untuk melakukan pungutan acara kelulusan siswa jelas-jelas dilarang pada Pasal 52 nya.

“Pasal 52 PP No. 48 Tahun 2008 itu jelas dikatakan Pungutan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik atau orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dan (5) WAJIB memenuhi ketentuan yakni tidak dikaitkan dengan persyaratan kelulusan peserta didik,” tegasnya.

Lalu, apakah pungutan sebesar Rp 1,6 jt per siswa, dengan total uang terkumpul sebanyak Rp 640 jt dipandang wajar untuk suatu acara kegiatan kelulusan siswa ?

Tim Opini Rakyat mencoba meng-cross check terkait biaya acara kelulusan sekolah di Hotel Horison Bekasi, tempat acara kelulusan SMKN 5.

Sebut saja Budi (nama dirahasiakan), Marketing Executive Hotel Horison mengatakan standar biaya untuk acara perpisahan / kelulusan siswa sekolah di Hotel Horison Rp 200 ribu per siswa, sudah termasuk 2 orangtua murid.

“Iya, acara perpisahan sekolah itu Paket Halfday, biayanya kami patok Rp 200 rb per murid, kalau jumlah muridnya 400 orang, berarti biaya ballroom hotelnya Rp 80 juta, itu sudah termasuk menampung 1200 orang,” ucapnya

Budi menerangkan, biaya tersebut sudah termasuk 1 x lunch / dinner, dan 1 x coffee break @ 2 snack + coffee and tea. “Jadi, biasanya murid-murid yang dapat makan siang berupa nasi box, sedangkan bagi para orangtua biasanya cukup snack plus kopi / teh,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk MC dan dokumentasi, Budi mengatakan bisa menyediakannya dari pihak ketiga (EO) dengan harga berkisar mulai dari Rp 7 jutaan. “MC berkisar 7 jt, dan dokumentasi berkisar Rp 7 jt juga,” katanya.

Mengingat hasil cross check biaya ballroom hotel Rp 80 jt, Jumanter Pardede mengatakan seharusnya dengan biaya Rp 200 jt pun sudah bisa melakukan acara perpisahan di Hotel tersebut.

“Biaya tersebut sudah termasuk rapat-rapat, dokumentasi acara, cetak transkrip dan sertifikat, buku tahunan siswa, map, sewa kostum, dekorasi acara, honorarium panitia, bahkan dihadiri oleh Walikota Bekasi, dan tentu harus tetap sifatnya sumbangan, bukan pungutan,” tegasnya.

Lanjutnya, bentuk pertanggung jawaban dana sebesar Rp 640 jt tersebut diyakini tidak transparan dan diduga ada oknum-oknum tertentu yang menyiasati dan mengambil keuntungan ekonomi.

Hal tersebut lantaran, Agus menyatakan bentuk pertanggung jawaban dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kegiatan hanya bisa disampaikan kepada komite dan pimpinan, bukan Masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 13 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, masyarakat wajib dan berhak mengetahui.

Sebagai penutup, Jumanter Pardede berharap agar Presiden RI, DPR RI, aparat penegak hukum, Ombudsman, Menteri Pendidikan, hingga lembaga ICW mengambil sikap tegas untuk memberantas praktek-praktek seperti ini.

“Guru itu kan pembentuk akal dan karakter bangsa, kalau seorang guru saja sudah terang-terangan melakukan perbuatan yang jelas-jelas dilarang, bagaimana yang bukan guru?” tegasnya

Reporter : M. Yasin
Editorial : Ridwan Sidabutar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed