BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi penyalahgunaan Dana BOS TA 2024 di SMK 2 Bekasi (19/1/2026).
Kepala SMK 2, Agus Wimbadi diduga menyalahgunakan Dana BOS sebesar Rp 345 juta untuk kepentingan pribadi.
Agus juga diketahui memakai Dana BOS dengan dalih untuk THR para guru, yangmana hal itu menurut BPK tidak sesuai peruntukan.
BPK ungkap, sampai pemeriksaan selesai, Agus tidak bisa menunjukkan bukti pertanggung jawaban atas penggunaan Dana BOS tersebut.
Hasil konfirmasi MEDIA7 (19/1/2026), Agus Wimbadi membenarkan dan tidak membantah.
/Budi












Komentar