BEKASI – Dugaan SUAP Proyek Rehabilitasi Jalan Bayan 1 Mustika Jaya Rp 2,8 miliar Terungkap.
CV Putra Bonansa Jaya selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Pihak yang terlibat :
- Direktur CV Putra Bonansa Jaya, Josua Pangihutan selaku Kontraktor.
- Direktur PT Grafika Multivisi Konsulindo, Zaenal Arifin selaku Konsultan Pengawas.
- Kabid Bina Marga DBMSDA (PPK), Subrin Sutoro.
- Kabag Barjas, Anjar Budiono.
Hasil konfirmasi (23/2/2026), para pihak membenarkan dan tidak membantah.
Dari hasil investigasi :
- Tenaga Ahli Drainase dan Kontruksi Jalan dari CV PBJ selaku Kontraktor tidak pernah ada di lokasi proyek. Hal itu terkonfirmasi dari pemasangan U-Ditch yang tidak sesuai prosedur yakni tidak menggunakan Lean Concrete / lantai kerja.
- CV PBJ juga diduga tidak memiliki peralatan, Surat Dukungan dan Sertifikat TKDN Material Laston AC/WC, AC/BC, dan U-Ditch 600/600.
- Tenaga Ahli dari PT GMK selaku Pengawas tidak pernah ada di lokasi proyek.
- Papan informasi proyek tidak ada (pemain handal selalu menutup informasi).
- PPK tidak peduli.
Untuk diketahui, proyek ini masuk dalam monitoring dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnalis : Budi M7












Komentar