BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi penyalahgunaan Dana BOS TA 2024 di SMK Binakarya Mandiri (15/1/2026).
Kepala SMK Binakarya Mandiri, NURHADI diduga menyalahgunakan Dana BOS sebesar Rp 368 juta untuk kepentingan pribadi.
NURHADI juga diketahui memakai Dana BOS dengan dalih HONOR kegiatan, yangmana hal itu menurut BPK tidak sesuai peruntukan.
BPK ungkap sampai pemeriksaan selesai, NURHADI tidak bisa menunjukkan bukti pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS tersebut.
Hasil konfirmasi MEDIA7 (15/1/2026), NURHADI membenarkan dan tidak membantah.
/Budi












Komentar