BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara pelayanan publik yang sifatnya tatap muka, terhitung 15 April sampai 28 April mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah (15/4).
“Saat ini layanan publik yang sifatnya tatap muka diberhentikan sementara, kebijakan itu berdasarkan Instruksi Walikota No. 067/457/ DPMPTSP tentang Pemberlakuan PSBB untuk Penanganan Wabah Covid-19,” kata Sajekti.
Namun, katanya, untuk pelayanan publik dibidang kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan.
Sajekti katakan, adapun pelayanan tatap muka yang diberhentikan sementara waktu, yaitu :
- Layanan Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP, MPP, dan GPP.
- Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di Disdukcapil.
- Layanan Publik di Seluruh Kecamatan se Kota Bekasi.
(Heri / Hum / adv)












Komentar