BEKASI – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni menegaskan bahwa selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar), pengusaha kuliner dilarang melayani pembeli untuk makan di tempat.
“Tidak boleh ada makan ditempat, para pengusaha kuliner harus bisa memberi pengertian kepada pembeli,” tegas Tedy (15/4).
Tedy juga mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar patroli rutin bersama Satpol PP guna memastikan kebijakan PSBB di Kota Bekasi berjalan Lancar, dan akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha kuliner yang masih melayani makan di tempat selama penerapan PSBB.
“Kami akan gelar patroli untuk penegakan Perwal dan Kepwal,” kata Tedy di Posko Gugus Covid-19 (15/4).

Menurutnya, tidak hanya makan ditempat, para pengusaha kuliner juga harus menerapkan aturan physical distancing kepada pembeli yang mengantri.
Tedy ungkapkan bahwa aturan tersebut juga sudah disebar dan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha kuliner di Kota Bekasi.
Tedy berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar mentaati dan mengikuti aturan PSBB ini demi pencegahan dan memberantas wabah Virus Covid-19.
“Saya berharap masyarakat dapat mentaati dan mengikuti aturan selama PSBB berlangsung, semua ini untuk keselamatan kita bersama,” kata Tedy. (adv)
(Heri / Hum)












Komentar