BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi perpanjang masa belajar dirumah (Home Learning) bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP hingga 28 April.
Kebijakan itu melalui Surat Edaran No. 421/2566/Disdik tentang Perpanjangan ke-3 Home Learning Masa Darurat Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan, Inayatullah mengatakan kebijakan perpanjangan home learning ini diberlakukan lantaran wabah virus corona yang terus meningkat.
“Waktu perpanjangan akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi dan situasi wabah Covid-19 di Kota Bekasi,” kata Inayatullah (13/4).
Dirinya juga menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan home learning juga mengingat pada 15 April ini Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Inayatullah meminta kepada jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid serta masyarakat untuk selama masa tersebut.
(Heri / Hum)












Komentar