oleh

Cegah Corona, Pemkot Bekasi Terapkan Pegawai Kerja di Rumah

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan pengaturan sistem kerja di rumah untuk aparatur mulai dari pejabat hingga staff terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, melalui Surat Edaran Walikota No. 800/2072/BKPPD.PKA, berlaku mulai tanggal 17 s.d 31 Maret 2020.

Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiyah mengatakan bahwa kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Instansi Pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut menjadi pedoman perangkat daerah dalam mengatur tugas kedinasan aparaturnya dengan bekerja di rumah (work from home) sebagai upaya pencegahan Covid-19. Kebijakan ini bukan berarti libur melaksanakan tugas.

“Ini bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah,” kata Sajekti (17/3).

Sajekti katakan, kebijakan tersebut juga memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan.

“Di pelayanan publik tetap ada aparatur yang bekerja, jadi pelayanan tidak terhambat, ada dua orang pejabat struktural dan level dibawahnya,” ungkap Sajekti.

Lanjutnya, pembagian tugas kedinasan dikantor dan dirumah disesuaikan dengan kondisi kesehatan aparatur sendiri. Untuk ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dirumah, tetap harus melaporkan kinerjanya pada atasan langsung.

“Bagi aparatur yang kondisinya tidak sehat atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius dapat bekerja dirumah,” ungkapnya. (adv)

(Heri. M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed