BEKASI – Mewakili Pemerintah, Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi akan berikan teguran tertulis kepada Ketua KONI atas temuan masalah penggunaan dana hibah Rp 49,9 Miliar.
Hal itu dinyatakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa, dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2018.
Arman juga terapkan pasal sanksi untuk KONI. Namun, pengenaan sanksi tersebut sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti dalam 60 hari kedepan.
Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan BPK, Ketua KONI habiskan dana hibah Rp 2,5 miliar untuk kegiatan latihan tim kontingen Porda XIII 2018. Padahal, nilai kegiatan tersebut telah ditetapkan dalam perjanjian sebesar Rp 1,4 miliar.
Lalu, pembelian seragam kontingen yang habiskan uang Rp 1,6 miliar. Padahal, biaya seragam sudah ditetapkan sebesar Rp 1 miliar.
“Dan banyak lagi kegiatan lainnya yang bermasalah, seperti pembinaan cabang, try-in / try-out atlet kompetisi cabang, dan belanja jasa,” ungkap Arman.
Baca Juga : Kebenaran Dokumen LPJ Dana Hibah KONI sebesar Rp 49 Miliar di Pertanyakan?
Selain itu, Arman juga menyatakan Ketua KONI menggunakan bunga bank sebesar Rp 227 juta untuk kegiatan yang jelas-jelas sudah dianggarkan.
Lalu, bunga bank juga digunakan Ketua KONI untuk membayar pajak yang jelas-jelas tidak ada dasarnya.
(Heri Mamesah)












Komentar